Kurikulum
merupakan salah satu bagian utama dalam sistem pendidikan persekolahan yang
diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Dalam pasal 7 ayat 1 disampaikan bahwa kurikulum merupakan
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Proses
pengembangan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan yang dimaksud tetap
mengacu pada standar nasional pendidikan (SNP) yang disusun oleh pemerintah
sebagai bentuk standar minimal. Untuk mengembangkan kurikulum operasional,
setiap satuan pendidikan harus dapat melakukan suatu proses yang disebut dengan
evaluasi diri. Berdasarkan hasil evaluasi diri inilah, suatu lembaga satuan
pendidikan dapat menyusun visi, misi, tujuan pendidikan pada tingkat lembaga
dan standar lulusan yang diinginkan (minimal sama dengan standar lulusan dalam
SNP sebagai standar minimal). Salah satu pendekatan dalam melakukan evaluasi
diri adalah analisis konteks (Context Analysis). Analisis ini dimaksudkan untuk
menelaah dan menggambarkan setiap konteks yang berada dan menjadi bagian dari
suatu lembaga dalam menyelenggarakan pendidikan pada satuan pendidikan
tertentu.
Analisis
konteks dilaksanakan melalui pendekatan analisis SWOT (Strengt/Kekuatan,
Weakness/Kelemahan, Opportunity/Peluang dan Treat/Ancaman) dalam singkatan
bahasa Indonesia yang lebih mudah diingat disebut analisis KeKePAn (Kekuatan,
Kelemahan, Peluang dan Ancaman). Analisis konteks pada dasarnya merupakan suatu
proses atau cara menelaah berbagai konteks yang ada pada suatu lembaga dalam
rangka memperoleh pemahaman kondisi dan profil lembaga secara objektif.
Dalam
lembaga pendidikan, konteks dapat berwujud pendidik, tenaga kependidikan, anak
didik, kurikulum, sarana prasarana, proses pembelajaran dan hasil kegiatan
pembelajaran. Secara umum, analisis konteks dimaksudkan agar suatu lembaga (khususnya
lembaga pendidikan) memperoleh gambaran secara objektif tentang status kondisi
atau keadaannya dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan.