ANALISIS KONTEKS SATUAN PENDIDIKAN


Kurikulum merupakan salah satu bagian utama dalam sistem pendidikan persekolahan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam pasal 7 ayat 1 disampaikan bahwa kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Proses pengembangan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan yang dimaksud tetap mengacu pada standar nasional pendidikan (SNP) yang disusun oleh pemerintah sebagai bentuk standar minimal. Untuk mengembangkan kurikulum operasional, setiap satuan pendidikan harus dapat melakukan suatu proses yang disebut dengan evaluasi diri. Berdasarkan hasil evaluasi diri inilah, suatu lembaga satuan pendidikan dapat menyusun visi, misi, tujuan pendidikan pada tingkat lembaga dan standar lulusan yang diinginkan (minimal sama dengan standar lulusan dalam SNP sebagai standar minimal). Salah satu pendekatan dalam melakukan evaluasi diri adalah analisis konteks (Context Analysis). Analisis ini dimaksudkan untuk menelaah dan menggambarkan setiap konteks yang berada dan menjadi bagian dari suatu lembaga dalam menyelenggarakan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu.

Analisis konteks dilaksanakan melalui pendekatan analisis SWOT (Strengt/Kekuatan, Weakness/Kelemahan, Opportunity/Peluang dan Treat/Ancaman) dalam singkatan bahasa Indonesia yang lebih mudah diingat disebut analisis KeKePAn (Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman). Analisis konteks pada dasarnya merupakan suatu proses atau cara menelaah berbagai konteks yang ada pada suatu lembaga dalam rangka memperoleh pemahaman kondisi dan profil lembaga secara objektif.

Dalam lembaga pendidikan, konteks dapat berwujud pendidik, tenaga kependidikan, anak didik, kurikulum, sarana prasarana, proses pembelajaran dan hasil kegiatan pembelajaran. Secara umum, analisis konteks dimaksudkan agar suatu lembaga (khususnya lembaga pendidikan) memperoleh gambaran secara objektif tentang status kondisi atau keadaannya dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan.